Apa hukum khutbah jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab ??
Syaikh rahimahullah menjawab :
Yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi khotib berbicara ketika khutbah jum’at dengan bahasa yang tidak dipahami oleh jama’ah yang hadir. Apabila jama’ah tersebut bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka khotib lebih tepat berkhutbah dengan bahasa mereka karena bahasa adalah pengantar agar sampai penjelasan kepada mereka.
Alasan lain, maksud dari khutbah adalah untuk menjelaskan hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada hamba-Nya, juga memberikan nasehat dan petunjuk. Namun ketika membaca ayat Al Qur’an haruslah dengan bahasa Arab, lalu setelah itu boleh ditafsirkan dengan bahasa yang jama’ah pahami.
Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah diharuskan dengan bahasa yang jama’ah pahami adalah firman Allah Ta’ala :
“Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa agar sampainya penjelasan, hendaklah pembicara menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara.
Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Kesimpulan :
Khutbah sebaiknya menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara...
Jadi, jika kita di Indonesia, maka khotib seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan dengan bahasa Arab. Itulah yang sesuai tuntunan dan inilah yang benar.
Jadi sangat keliru jika khutbah disampaikan dengan bahasa Arab. Siapa nanti yang paham? Lalu apa manfaat dari khutbah tadi?
Padahal ketika shalat jumat adalah waktu berkumpulnya banyak orang dan sangat manfaat sekali jika kita dapat menjelaskan aqidah dan hukum Islam dengan bahasa yang mereka pahami. Bahkan kalau kita berada di daerah yang paham bahasa jawa, maka seharusnya kita menggunakan bahasa tersebut agar jama’ah yang mendengar khutbah benar-benar paham pada isi khutbah.
Wallahul muwaffiq.
Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat.
By : Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Sumber : https://rumaysho.wordpress.com/2009/01/13/khutbah-jumat-dengan-bahasa-non-arab/
Rabu, 22 April 2015
Khutbah Jum'at Dengan Bahasa Non Arab
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Paling Dilihat
-
KUMPULAN TANYA JAWAB KAJIAN Bersama Ustadz Abu Yahya Badrussalam Lc Daftar pertanyaan: 001 Apa Hukum Meminta Dana Untuk Kepentingan ...
-
Al Imaam as-Syaafi’iy rahimahullaah dalam kitab al-Umm berkata : “…dan aku membenci al-ma’tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga ma...
-
Alhamdulillah, berikut adalah daftar murottal dengan kualitas suara yang bagus dari para Aimmatul Masaajid (Imam-imam masjid di timur tenga...
Diberdayakan oleh Blogger.
Kajian Audio
- Dakwah Sunnah
- Ustadz Syafiq Basalamah
- Ustadz Zainal Abidin Syamsudin
- Ustadz Muhammad Nuzul
- Ustadz Muhammad Elvi Syam
- Ustadz Kholid Syamhudi
- Ustadz Erwandi Tarmizi
- Ustadz Abu Yahyah Badrusalam
- Ustadz Armen Halim Naro
- Ustadz Abu Zubeir al-Hawaary
- Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi
- Ustadz Abu Qatadah
- Ustadz Abu Haidar
- Ustadz Firanda Andirja
- Ustadz Abdullah Taslim
- Ustadz Abdul Hakim Amir Abdat
- Ustadz Abdullah Zaen
Mengenai Saya
Manasik Haji Oleh Ustad Yazid Bin Abdul Qadir Jawas
Mengingat pentingnya mengetahui manasik haji yang dilaksanakan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, dan sebagai wujud pelaksanaan perintah...
0 komentar
Posting Komentar